pasti123Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah melakukan pemblokiran terhadap 1.332@pasti123. Share . Download & Share QR Code. Share on Social. Share on . Share via Telegram. Share on . Share on LinkedIn.